Dalam perkara ini, Hery sebelumnyadituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hery telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Hery diproses hukum terkait penerimaan suap senilai total Rp4,85 miliar.
Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, yaitu dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.