Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap keduanya.

Park An Su, mantan Kepala Staf Angkatan Darat, yang ditunjuk sebagai komandan darurat militer, dijatuhi hukum 10 tahun penjara.

Moon Sang Ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang berupaya mengambil alih kendali Komisi Pemilihan Umum Nasional, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kwak Jong Keun, mantan kepala Komando Peperangan Khusus Angkatan Darat, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.