Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Eks Komandan Militer Korsel Dibui 18 Tahun terkait Darurat Militer
Lima mantan perwira tinggi militer Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman hingga 18 tahun tahun atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer pada akhir tahun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 16:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap keduanya.
Park An Su, mantan Kepala Staf Angkatan Darat, yang ditunjuk sebagai komandan darurat militer, dijatuhi hukum 10 tahun penjara.
Moon Sang Ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang berupaya mengambil alih kendali Komisi Pemilihan Umum Nasional, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kwak Jong Keun, mantan kepala Komando Peperangan Khusus Angkatan Darat, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.