NADIKABAR.COM — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyebut KPU tidak bisa menolak dokumen apa pun saat proses pendaftaran, termasuk surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Namun, Putu menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut belum tentu benar karena selanjutnya ada tahap verifikasi.

Hal itu disampaikan I Gusti Putu Artha saat dihadirkan Pemohon sebagai saksi dalam persidangan sengketa nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Ketua Umum Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, selaku Pihak Terkait menanyakan apakah KPU dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lembaga berwenang yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri setara atau ekuivalen dengan SMA di Indonesia.

"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga yang berwenang?" tanya Andi Azwan.

Putu kemudian memberikan penjelasan. Ia menegaskan KPU tidak bisa menolak dokumen yang diserahkan dalam proses pendaftaran, termasuk dokumen penyetaraan ijazah SMA bahkan jika kondisi dokumen tersebut rusak.

"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk," kata Putu.