Putu menggarisbawahi bahwa penerimaan dokumen pada tahap pendaftaran tidak serta-merta menandakan dokumen tersebut sah atau memenuhi syarat. KPU tetap berkewajiban melakukan tahapan verifikasi terhadap seluruh dokumen pendaftaran yang masuk.
"Nah, maksud saya ketika bicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya nanti, verifikasi," ujar Putu.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026) lalu.