NADIKABAR.COM — Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, meminta divonis ringan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Meski begitu, Sisprian memahami adanya konsekuensi hukum yang harus diterimanya.

"Oleh karena itu, jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan, saya memohon agar diberikan hukuman pidana penjara dan pidana denda dan pembayaran uang pengganti seringan-ringannya atau serendah-rendahnya, demikian dengan subsider atas pengganti hukuman denda," kata Sisprian Subiaksono saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Sisprian mengaku baru mengetahui adanya pemberian uang yang ditujukan kepadanya dari Blueray Cargo sebesar Rp 1 miliar per bulan berdasarkan laporan dari Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan sekitar September 2026. Sisprian mengatakan bos Blueray, John Field, tidak pernah menyampaikan pemberian tersebut langsung kepadanya.

Sisprian menegaskan tak pernah menerima uang tersebut. Sisprian mengaku sangat menyesal dan ingin memutar mesin waktu untuk langsung menolak laporan pemberian uang tersebut.

"Kenyataannya saya memang tidak pernah menerima uang-uang tersebut, karena selama ini saya sendiri yang menekankan kepada seluruh jajaran untuk memastikan bahwa hanya uang yang bisa dipertanggungjawabkan di DIPA sajalah yang boleh disimpan dan dikelola di kantor, sebagaimana keterangan yang telah saya sampaikan pada persidangan ini," kata Sisprian.

"Saya sangat menyesal tidak menolak secara tegas pemberian yang dilaporkan oleh Saudara Orlando Hamonangan Sianipar tersebut Ingin rasanya memutar mesin waktu dan merubah sikap saya pada saat itu," imbuhnya.

Sisprian mengaku saat itu bingung, terkejut dan berpikir jika uang itu dikembalikan ke Blueray maka akan digunakan untuk memperkuat jaringan Blueray dengan musuh-musuh Bea Cukai. Sisprian lalu meminta Orlando menyimpan uang tersebut.