Sisprian mengaku menyesal dan ceroboh hingga mengakibatkan tercorengnya instansi Bea Cukai karena perkara ini. Sisprian cerita sudah mengabdi di Bea Cukai selama 30 tahun.

"Yang Mulia Majelis Hakim, sebagaimana kesaksian saya sebelumnya, bahwa saya sangat menyesal karena kecerobohan dan keteledoran saya mengakibatkan telah mencoreng aib yang tidak terkira pada instansi Bea dan Cukai, lembaga yang selama lebih dari 30 tahun saya mengabdi siang dan malam, namun saya juga yang merusaknya. Saya curahkan segenap tenaga dan pikiran untuk prestasi dan kejayaannya, namun sekejap saya juga yang menjatuhkan dan menghunjamkannya ke jurang yang paling dalam," tuturnya.

Sisprian mengatakan tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa sangat berat. Dia menegaskan tak pernah memerintah Orlando terkait permintaan uang dan tak pernah ada di acara yang diinisiasi Orlando.

"Namun tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, Singapura dolar 150.000, dan US dolar 10.000, saya rasa sangat berat. Mengingat saya tidak pernah melakukan inisiasi untuk meminta pemberian kepada Blueray atau memerintahkan Orlando untuk meminta sejumlah uang," kata Sisprian.

"Apalagi menentukan jumlah permintaan yang begitu besar kepada Blueray atau John Field, dan tidak terbukti adanya perubahan jalur atau perlakuan lain kepada Blueray yang menguntungkan pihak Blueray," sambungnya.

Dalam perkara ini, Sisprian Subiaksono dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.