NADIKABAR.COM — Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, yang kini mendekam di penjara, telah membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223,4 miliar, pada Jumat (6/11). Pembayaran denda ini menjadi syarat pengampunan kerajaan, yang memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah.

Najib yang berusia 73 tahun ini dipenjara atas perannya dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) -- yang telah dibubarkan, yang merupakan salah satu kasus penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia.

Pembayaran denda itu, seperti dilansir AFP, Jumat (6/11/2026), diumumkan oleh partai United Malays National Organisation (UMNO) yang menaungi Najib.

"UMNO telah menyelesaikan seluruh proses pembayaran ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pagi ini," demikian pernyataan UMNO, merujuk pada denda sebesar 50 juta Ringgit tersebut.