Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 223 Miliar Demi Jadi Tahanan Rumah
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, yang kini mendekam di penjara, telah membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223,4 miliar, pada Jum
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 14:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dengan ini, UMNO secara resmi menutup rekening 'Dana Solidaritas Najib Razak' yang sebelumnya dibentuk untuk menampung sumbangan dari masyarakat. Kini tidak diperlukan lagi penggalangan dana publik untuk tujuan tersebut," imbuh pernyataan tersebut.
Ajudan Najib, Ahmad Lufti Azhar, juga mengonfirmasi bahwa pembayaran denda telah dilakukan. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa mereka kini sedang menunggu diterbitkannya dokumen transfer.
Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, telah memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib pada September lalu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.