Namun, secara statistik, suntik mati merupakan metode eksekusi yang paling rentan mengalami kegagalan. Sekitar 7 persen percobaan eksekusi dinilai bermasalah dan komplikasi serius berulang kali terjadi. Bergantung pada negara bagian, metode lain juga diperbolehkan secara hukum, antara lain eksekusi dengan gas dan kursi listrik. Regu tembak juga masih diperbolehkan di lima negara bagian dan pada tingkat federal.

Organisasi profesi dokter resmi, seperti American Medical Association, melarang anggotanya terlibat dalam pelaksanaan eksekusi. Karena itu, penyuntikan obat kerap dilakukan oleh petugas penjara yang hanya memiliki pelatihan medis terbatas. Tidak heran, petugas tercatat acap kesulitan menemukan akses ke pembuluh darah yang sesuai. Dalam sejumlah kasus, eksekusi akhirnya harus dihentikan.

Pentobarbital juga menjadi pusat perdebatan sengit di Amerika Serikat. Obat yang awalnya dikembangkan sebagai obat tidur, penenang, atau antiepilepsi itu kini digunakan dalam dosis sangat tinggi dalam eksekusi untuk melumpuhkan sistem saraf pusat dan pernapasan. Namun, komplikasi serius dalam hal dosis dan penggunaannya telah berulang kali terjadi.

Persoalannya berawal dari sikap hampir seluruh perusahaan farmasi Eropa dan Amerika Serikat yang menolak keras penggunaan produk mereka untuk hukuman mati. Uni Eropa juga menerapkan pengawasan ketat terhadap ekspor obat-obatan yang dapat digunakan dalam suntik mati.

Karena penjara-penjara Amerika Serikat tidak lagi dapat memperoleh pentobarbital melalui pasar reguler. Sebabnya, pemerintah harus membeli dari apotek peracikan alias compounding pharmacies yang berhak memproduksi obat secara terbatas, tanpa pengawasan ketat.

Di Amerika Serikat, obat-obatan pada umumnya diperiksa secara ketat oleh badan pengawas obat dan makanan, FDA, terkait kemurnian, efektivitas, dan sterilitas. Namun, apotek peracikan berada di bawah pengawasan negara bagian yang jauh lebih longgar.

Untuk melindungi apotek dari protes, boikot, atau kehilangan pelanggan reguler, sejumlah negara bagian mengeluarkan undang-undang yang melarang pengungkapan identitas apotek tersebut. Akibatnya, siapa yang memasok obat untuk eksekusi kerap tidak diketahui publik, pengacara para terpidana, bahkan pengadilan.

Masalahnya, akibat aksi boikot perusahaan farmasi besar, apotek-apotek tersebut kerap harus membeli bahan kimia pengganti yang belum cukup teruji, untuk membuat pentobarbital dari sumber luar negeri yang lebih tidak dapat diandalkan. Larutan untuk suntik mati kemudian diracik sendiri di laboratorium dalam konsentrasi tinggi.

Jika bahan kimia yang digunakan tercemar, sudah terlalu lama, atau memiliki takaran yang keliru, obat yang diracik dapat menyebabkan rasa sakit yang tak tertahankan pada terpidana, bukannya membuatnya tidak sadar tanpa rasa sakit.