Serangkaian komplikasi yang terus muncul dalam pelaksanaan eksekusi turut mendorong pemerintahan Amerika Serikat di bawah Joe Biden memberlakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di tingkat federal dan memerintahkan peninjauan terhadap prosedur yang digunakan. Salah satu tindakan pertama Presiden Donald Trump setelah terpilih kembali adalah mencabut moratorium tersebut. Langkah itu kembali memanaskan perdebatan.

Organisasi hak asasi manusia telah lama menolak hukuman mati secara keseluruhan, termasuk penggunaan suntik mati. Kritik terhadap metode yang disebut-sebut lebih "manusiawi" tersebut semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut jajak pendapat Gallup pada Juni 2026, proporsi warga Amerika yang menganggap hukuman mati dapat diterima secara moral turun ke titik terendah sepanjang sejarah, yakni 52 persen.

Ahli anestesi yang diakui, Joel Zivot dari Emory University School of Medicine di Atlanta, telah meneliti sejumlah laporan autopsi setelah eksekusi. Pada 2024, dia memberikan kesaksian di pengadilan federal Amerika Serikat di Kansas.

"Kematian dengan metode ini lebih menyerupai tenggelam dalam darah sendiri daripada tertidur," katanya.

Kritik serupa juga datang dari Death Penalty Information Center (DPIC). Dalam laporan pada Juni 2026, lembaga itu menyatakan bahwa setiap negara bagian yang masih melaksanakan hukuman mati kini memiliki undang-undang yang melindungi informasi penting mengenai eksekusi, termasuk asal obat untuk suntik mati, identitas anggota tim eksekusi, dan pelatihan mereka.

Akibatnya, publik, menurut laporan tersebut, "dihadapkan pada lebih banyak pertanyaan daripada jawaban mengenai bagaimana pejabat yang dipilih menggunakan uang pajak untuk menjalankan hukuman paling berat ini."

Artikel ini terbit pertama kali dalam Bahasa Jerman