NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi menutup keran ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 tahun 2026. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) yang mengizinkan penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penghentian ekspor benur lobster ini juga dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 69 tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono saat ditemui usia kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Trenggono memastikan keran ekspor BBL ini ditutup secara permanen. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri hingga diekspor.