Barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan lokal dan internasional. Besarnya jumlah barang bukti yang disita itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam pemberantasan di Negeri Junjungan.

Tidak main-main, nilai barang haram hasil sitaan diperkirakan mencapai Rp 80 miliar lebih. Itu artinya, ada sekitar 279.893 jiwa terselamatkan.

"Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti tersebut diperkirakan senilai lebih kurang Rp 80 miliar. Tetapi yang lebih penting dari pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh masyarakat serta menyelamatkan sekitar 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Fahrian tegas.