NADIKABAR.COM — Emas batangan dengan berat masing-masing 1 kilogram sebanyak 74 batang muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Emas 74 Kg itu ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Jaksa awalnya menyebut ruang brankas di rumah Febrie yang berada Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, itu hanya dapat diakses oleh terdakwa lainnya, Don Ritto. Jaksa mengatakan 74 Kg emas batangan itu merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan Febrie di brankas tersebut bersama-sama terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).