NADIKABAR.COM — PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) mengakui mendapat sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Meski demikian, emiten perkebunan sawit ini memastikan sanksi tersebut tidak mengganggu kelangsungan usahanya.
Perseroan sendiri memiliki usaha perkebunan sawit di Desa Raden dan Desa Ranggang Dalam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Usaha perseoan dijalankan oleh entitas anak, yakni PT Kintap Jaya Wattindo (Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II).
Kontribusi total produksi tandan buah segara (TBS) dari Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II sebesar 3,9% dari keseluruhan produksi TBS yang dimiliki oleh Kintap Jaya Wattindo. Hasil produksi kedua Kebun ini juga diproses di pabrik Kintap Jaya Wattindo untuk memproduksi CPO.