Akibatnya, Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Handoko dituntut 11 tahun penjara dan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Keempat orang terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Khusus Handoko dan Liu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Liu selama 6 tahun dan 6 bulan.