NADIKABAR.COM — Enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019–2020 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp80 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman mengatakan angka kerugian negara tersebut merupakan nyata dan pasti telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan oleh kantor audit akuntan publik.

"Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Keenam orang terdakwa dimaksud, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.