Kemudian, Yoory bersama dengan Indra dan Yadi juga diduga telah bersekongkol menyetujui untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah.
Selain itu, Yoory bersama dengan Indra dan Yadi secara sadar telah menyetujui pembayaran uang muka atau down payment, meskipun syarat pembayaran yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dipenuhi.
"Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan," tutur JPU.