NADIKABAR.COM — Terdakwa korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah menikmati uang THR dan uang akhir tahun yang diberikan oleh para Kepala Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengklaim uang itu langsung dibagikan kepada berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Fadia dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sebelumnya, ajudan Fadia, Aji, menyebut pernah menerima titipan uang dari sejumlah kepala dinas dan dititipkan untuk Fadia.

Fadia kemudian meminta mantan ajudannya yang juga menjadi salah satu saksi, Dewi, untuk menjelaskan penggunaan uang tersebut. Dewi membenarkan uang yang diterima kemudian dibagikan.

"Mbak Dewi kan pernah jadi ajudan saya. Pasti tahu uang Lebaran itu yang dikasihkan orang-orang, sudah tradisi dari zaman dulu itu, saya bagikan ke siapa aja?" kata Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026).

Ia menyebut, pernah meminta Dewi untuk membagikan uang-uang THR itu kepada berbagai pihak yang membantu pekerjaan bupati. Menurutnya, THR tak hanya dibagikan kepada para tim suksesnya.

"Saya membagikan uang bukan hanya ke masyarakat atau tim sukses. Ajudan yang lain, terus para Satpol. Semuanya saya bagikan," ucap Fadia.

"Jadi uang itu memang saya tidak ambil. Kamu lihat kan saya tidak ambil? Langsung didistribusikan. Sampai ke Dishub, anak Prokopim," lanjutnya.