Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa merespons karnaval di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menuai kontroversi.

Ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Tito mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Mendagri.