NADIKABAR.COM β Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai bahwa panitia perayaan Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Pekalongan, Jawa Tengah bisa memilih tema yang sesuai dengan nilai-nilai Maulid Nabi.
βMemang harus tetap berpijak pada nilai-nilai yang ada dari Maulid Nabi itu. Jangan sampai menimbulkan keresahan apalagi menimbulkan penafsiran yang macam-macam,β kata Fadli saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menurutnya tema yang dinilai tidak sesuai dengan festival perayaan Maulid Nabi meski bertujuan menarik keramaian.
βTapi mungkin harusnya lebih kepada sosok bagaimana keteladanan Nabi Muhammad. Karena ini memeriahkan hari lahir Nabi Besar Muhammad SAW, jadi harusnya mendekati hal-hal positif dan nilai-nilai tersebut lah,β pungkasnya.
Dalam SKNC 2026, Kamis (10/9) yang viral di media sosial, pertunjukannya memperlihatkan para penampil yang mengenakan kostum-kostum iblis membawa kitab berlambang mata satu, obor, serta penggunaan simbol pentagram terbalik yang secara universal diidentikkan dengan aliran satanic.
Hal yang paling menyita perhatian dan memicu keresahan masyarakat adalah adegan penyembelihan seekor kambing di tengah rangkaian acara pertunjukan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya edukasi secara berkesinambungan mengenai batasan pemahaman ekspresi seni, khususnya yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan edukasi itu penting agar publik dan penyelenggara kegiatan tidak kebablasan dalam menerjemahkan seni budaya hingga mengaburkan nilai-nilai syariat Islam.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa merespons karnaval di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menuai kontroversi.
Ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Tito mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Mendagri.