NADIKABAR.COM β€” Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi berinisial KA (20) dan RR (32) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, mereka menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.

1. Tawarkan layanan melalui aplikasi MiChat

Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono menyebut kedua terdakwa diketahui menawarkan layanan seksnya melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini diungkapkan dalam sidang dakwaan mereka yang digelar tertutup.

Jaksa menambahkan kedua terdakwa saling mengenal karena menjadi sesama PSK di Bekasi Jawa Barat. Keduanya lantas berkongsi menawarkan layanan seks bertiga melalui aplikasi MiChat.

"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.