NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan benturan kepentingan soal dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Satu dari lima tersangka itu merupakan adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga ini Bima Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi itu.

"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia," ujar Setyo ke awak media Rabu (14/10).

Dia lalu berkata, "Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum."

Terlepas dari itu, berikut fakta-fakta dugaan suap dana karhutla dan gempa NTT oleh adik eks bos BNPB.

Selain Bima, ada 4 tersangka lainnya yang ditetapkan KPK.

Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.