Dua klaster dugaan korupsi penggunaan dana darurat BNPB
Taufik mengatakan ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB. Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik Suharyanto, Bima atau BMS.
Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.
Uang hasil korupsi dipakai beli saham
Dalam konferensi pers pada Jumat, (16/10) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Bima menggunakan uang hasil korupsi dana darurat atau dana siap pakai (DSP) penanganan bencana untuk membeli saham.
Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.