Selain polemik kunjungan ke kediaman Jokowi, Komite Etik dan Disiplin PDIP pada 26 Agustus 2026 juga mencatat sejumlah pelanggaran kode etik lain. Achmad Hidayat dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dokumen partai tanpa izin, hingga tindakan intimidatif terhadap pengurus partai.

4. Seluruh Hak Dicabut dan Dilarang Pakai Atribut Partai

Buntut dari penetapan SK tersebut, DPP PDIP resmi mencabut seluruh hak serta kewenangan Achmad Hidayat sebagai kader. DPP juga melarang keras yang bersangkutan menggunakan nama, lambang, atribut, maupun fasilitas yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

5. Klaim Inisiatif Pribadi Tanpa Atribut Partai

Hidayat membenarkan kabar pemecatan dirinya. Ia menjelaskan bahwa kunjungannya ke rumah Jokowi terjadi pada Juli 2026 lalu atas inisiatif pribadi seusai berziarah ke Ponorogo.

"Saya pakai pakaian putih netral, atas inisiatif saya sendiri," ujar Hidayat.