"Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu," terang Darwanto.
5. Pelaku ditangkap saat di santai Pantai Cemara
Setelah mengantongi bukti-bukti, petugas kemudian menangkap pelaku pada Rabu 26 Agustus 2026 di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026.
Pelaku lantas dikeler ke kantor polisi. Sejumlah barang bukti uang dan telepon seluler yang berisi sejumlah video syur korban dan pelaku juga disita.
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," tandas Darwanto.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP yang baru terkait tindak pidana pengancaman.