NADIKABAR.COM — Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terpaksa harus ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan setelah mantan selingkuhannya melaporkan jadi korban pemerasan.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto mengatakan mengatakan kekasih gelap pelaku yang menjadi korban pemerasan berinisial AR (39) warga Kecematan Jenu. Sedangkan pelaku bernama Albert Yongky Lomboan (54), warga Kabupaten Tegal.

Darwanto menambahkan tim redaksi korban dan pelaku saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku diketahui merupakan koki di dapur MBG.

"Selanjutnya mereka (korban dan pelaku) menjalin hubungan asmara," kata Darwanto, kepada NadiKabar, Minggu (29/8/2026).

2. Peras Rp 20 juta dengan ancaman video syur disebar

Menurut Darwanto, selama menjalin asmara, pelaku dan korban beberapa kali melakukan hubungan badan. Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam hubungan badan itu.

Pada tanggal 17 Agustus 2026, keduanya kemudian putus karena kebiasaan pelaku yang merekam saat berhubungan intim. Pelaku kemudian memeras Rp 20 juta. Jika tidak dipenuhi pelaku akan menyebarkan video syur mereka.

"Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan," beber Darwanto.

3. Pelaku kembali hubungi korban minta uang atau berhubungan intim lagi

Meski demikian, pelaku ternyata masih menguhubungi korban dan meminta uang lagi, sebab menurut pelaku uang Rp 5 juta masih kurang. Namun kali ini korban menolaknya karena mengaku sudah tidak punya uang. Korban juga meminta agar tak menghubunginya lagi.

Meski tak diberi uang lagi, pelaku tak menyerah. Pelaku lantas mengajak berhubungan intim lagi. Pelaku lagi-lagi mengeluarkan jurus andalannya, yakni mengancam akan menyebar video syur mereka.

4. Suami korban sempat diperas Rp 10 juta

Korban yang depresi menghadapi ancaman pelaku, lantas menceritakan kejadian yang dialami ke suaminya. Mendengar cerita itu, suami korban menghubungi dan meminta bertemu dengan pelaku. Tujuannya meminta agar rekaman video istrinya dihapus.

Pelaku bersedia bertemu dan menghapus video, tapi dengan mengajukan syarat agar ditransfer uang Rp 10 juta. Putus asa, korban dan suami selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi atas perkara pemerasan.

"Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu," terang Darwanto.

5. Pelaku ditangkap saat di santai Pantai Cemara

Setelah mengantongi bukti-bukti, petugas kemudian menangkap pelaku pada Rabu 26 Agustus 2026 di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026.

Pelaku lantas dikeler ke kantor polisi. Sejumlah barang bukti uang dan telepon seluler yang berisi sejumlah video syur korban dan pelaku juga disita.

"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," tandas Darwanto.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP yang baru terkait tindak pidana pengancaman.