NADIKABAR.COM — Tuntutan seumur hidup membayangi Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa (23). Jaksa menilai keduanya memiliki peran aktif dan dominan dalam pembunuhan berencana tersebut, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.
Jaksa mengungkap peran keduanya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (27/8/2026). Agus disebut menyiapkan sejumlah alat untuk menyekap korban, sementara Suyitno turut membantu saat eksekusi dan mengusulkan cara untuk menghilangkan jejak kejahatan.
1. Jaksa menilai kedua terdakwa aktif dalam pembunuhan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena peran kedua terdakwa yang sama-sama aktif dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.
"Ini kenapa kami sampai dua-duanya dihukum sama dengan seumur hidup. Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Kamis (27/8/2026).
2. Bripka Agus berperan siapkan alat-alat eksekusi korban