4. Bripka Agus dan Suyitno tetap tenang

Mendengar tuntutan ini, Bripka Agus dan Suyitno mengaku sadar ancaman hukuman seumur hidup yang mengintainya ini. Kendati demikian, kedua terdakwa hanya bersikap datar tanpa menunjukkan penyesalan atau emosi yang mencolok di ruang sidang.

Proses evakuasi terdakwa seusai sidang pun mendapat pengawalan ketat dari petugas untuk mengantisipasi potensi kericuhan akibat luapan emosi keluarga korban yang memadati persidangan.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.