NADIKABAR.COM — Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto divonis 5 tahun penjara usai terbukti menerima suap terkait kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan Hery Susanto yang belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggung jawab keluarga, menjadi faktor peringan putusan sehingga vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara, keadaan memberatkan, yakni Hery, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).