"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," ucap hakim Alfis dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis Hakim turut menghukum Hery dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,87 miliar, di mana rumah di Pulo Gebang, Jakarta yang diterima Hery sebagai hadiah, diperhitungkan pula sebagai uang pengganti, dengan subsider pidana 3 tahun penjara.

Adapun Hery dinyatakan terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total keseluruhan Rp3,87 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, dalam kasus tersebut.

Secara perinci, suap meliputi uang tunai yang diterima Hery sebesar Rp1,65 miliar serta rumah di Pulo Gebang, Jakarta, yang diterima sebagai hadiah senilai Rp2,2 miliar.