Kemudian, Farhan juga tidak melarang jika ada PKL yang berjualan. Hanya saja, syaratnya, mereka tidak boleh mendirikan bangunan permanen di lokasi tersebut.
"Kami tidak melarang dagang, PKL tetap boleh dagang, tapi tidak boleh ada yang permanen. Datang bersih, pulang bersih. Ini komitmen yang mesti kita jaga bersama-sama," ujarnya.
"Sudah ada praktik baiknya, itu di Jalan Lengkong Kecil dan di Jalan Cikurai. Cikurai sudah berhasil, maka kita akan duplikasi nanti di beberapa titik yang lain, contohnya di Pasar Baru. Apakah pasti berhasil? Sangat tergantung kepada komitmen semua pelaku yang ada di situ, termasuk warga setempat. Makanya kewilayahan menjadi sangat penting," pungkasnya.