"Nyaman atau tidak? Dibentak-bentak tidak?" tanya Febrie.
"Oh ya. Saya cukup yakin bahwa sebenarnya saksi tidak merasa terancam untuk tersangka. Terima kasih, Majelis," pungkas Febrie.
Hakim lalu bertanya sikap Febrie atas keterangan Tan selama di persidangan yang di antaranya menjelaskan terkait permintaan uang SGD 5 juta dari Ferry Boboho, penyerahan uang tersebut, hingga ditakut-takuti akan menjadi tersangka oleh Ferry. Febrie mengaku tidak tahu dengan kesaksian Tan tersebut.
"Jadi keterangan ini benar, tidak benar, atau tidak tahu jadinya?" tanya hakim.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.