NADIKABAR.COM — Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diperiksa selama sekitar tujuh jam terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Pantauan NadiKabar.com di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), Febrie keluar pada pukul 16.42 WIB. Mengenakan rompi tahanan, Febrie tampak sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan.
Namun, dia memilih bungkam dan terus berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan KPK sebagai tahanan titipan.
Febrie diketahui tiba di Kejagung sejak pukul 10.02 WIB. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung.
"Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya," kata Febri Diansyah kepada wartawan di lokasi.
Febri menjelaskan materi pemeriksaan hari ini bersifat pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan kliennya pada pemeriksaan sebelumnya. Dia mengklaim mantan Jampidsus tersebut kooperatif dalam menjawab setiap poin yang ditanyakan penyidik.
"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu. Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," tuturnya.