"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Tan Kian bertemu dengan Ferry untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengatakan Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'.

"Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, 'Terserah Koko percaya atau tidak'," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa mengatakan Ferry meminta uang Rp 55 miliar ke Tan Kian. Karena merasa ketakutan, kata jaksa, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.

"Bahwa kemudian bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD 5 juta atau kurang lebih senilai Rp 55 miliar," tuturnya.