Jaksa mengatakan atas perintah Febrie, pengusaha Nurman Herin menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel. Selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian Terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan beberapa hari kemudian bertempat di rumah Febrie di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nurman menyerahkan uang Rp 50 miliar yang diberikan Ferry ke Febrie. Uang itu dalam mata uang dolar Singapura.

"Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp 50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada Terdakwa," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.