NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian, memberikan uang sejumlah SGD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa mengatakan uang itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie pada 2020. Jaksa mengatakan Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Tan Kian bertemu dengan Ferry untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengatakan Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'.

"Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, 'Terserah Koko percaya atau tidak'," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa mengatakan Ferry meminta uang Rp 55 miliar ke Tan Kian. Karena merasa ketakutan, kata jaksa, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.

"Bahwa kemudian bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD 5 juta atau kurang lebih senilai Rp 55 miliar," tuturnya.

Jaksa mengatakan atas perintah Febrie, pengusaha Nurman Herin menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian tersebut yang disimpan dalam tas ransel. Selanjutnya Nurman Herin menyimpan uang tersebut di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

"Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian Terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan beberapa hari kemudian bertempat di rumah Febrie di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nurman menyerahkan uang Rp 50 miliar yang diberikan Ferry ke Febrie. Uang itu dalam mata uang dolar Singapura.

"Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp 50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada Terdakwa," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.