NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali memberantas korupsi jika dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Febrie mengatakan siap melanjutkan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, khususnya rakyat kecil yang harus dibela. Ia juga berharap tetap dilibatkan dalam penanganan berbagai perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum.

Ia menilai pengalaman panjangnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat membantu pemerintah dalam menjalankan upaya penegakan hukum.

Febrie menyebut 30 tahun pengabdiannya bukan waktu yang singkat. Sebagian besar perjalanan profesionalnya dijalani di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan tugas yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam perjalanan kariernya, ia mengatakan telah dipercaya mengemban berbagai jabatan, dengan posisi terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama sekitar lima tahun. Ia menyebut dirinya sebagai Jampidsus dengan masa jabatan terlama dalam sejarah Indonesia.