Dugaan pencucian uang tersebut disebut dilakukan ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu meliputi saham, tanah, dan/atau bangunan yang diterima selama Febrie menjabat. Penerimaan tersebut diduga melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dakwaan juga menguraikan dugaan pencucian uang melalui penempatan dana di rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta penempatan dana sebagai modal pada perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lainnya.

Selain itu, Febrie diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Dana tersebut juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.