“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menapaki posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” ucapnya.

Febrie didakwa melakukan korupsi berupa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang selama periode 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.