NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali memberantas korupsi jika dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Febrie mengatakan siap melanjutkan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, khususnya rakyat kecil yang harus dibela. Ia juga berharap tetap dilibatkan dalam penanganan berbagai perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum.
Ia menilai pengalaman panjangnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat membantu pemerintah dalam menjalankan upaya penegakan hukum.
Febrie menyebut 30 tahun pengabdiannya bukan waktu yang singkat. Sebagian besar perjalanan profesionalnya dijalani di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan tugas yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam perjalanan kariernya, ia mengatakan telah dipercaya mengemban berbagai jabatan, dengan posisi terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama sekitar lima tahun. Ia menyebut dirinya sebagai Jampidsus dengan masa jabatan terlama dalam sejarah Indonesia.
“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menapaki posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” ucapnya.
Febrie didakwa melakukan korupsi berupa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang selama periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dugaan pencucian uang tersebut disebut dilakukan ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu meliputi saham, tanah, dan/atau bangunan yang diterima selama Febrie menjabat. Penerimaan tersebut diduga melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dakwaan juga menguraikan dugaan pencucian uang melalui penempatan dana di rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta penempatan dana sebagai modal pada perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lainnya.
Selain itu, Febrie diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Dana tersebut juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.