NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah menyinggung adanya dugaan "perlawanan balik" dalam kasus korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Sebagai mantan Jampidsus yang sering menangani perkara korupsi besar, Febrie mengatakan sering bersinggungan dengan kepentingan yang kuat.
"Namun, saya tidak meminta majelis menyimpulkan tanpa pembuktian bahwa perkara yang saya hadapi merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak tertentu," tutur Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ia bercerita selama masa penugasan dan kepemimpinannya, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung kerap menangani berbagai perkara yang menyangkut keuangan negara, dana masyarakat, pelayanan publik, dan sumber daya alam.
Dikatakan bahwa sejumlah perkara itu melibatkan kepentingan ekonomi bernilai besar serta berbagai pihak dengan sumber daya finansial yang luas.
Febrie menuturkan penanganan berbagai kasus besar tersebut menuntut kerja yang cermat, keberanian institusional, serta integritas dan tanggung jawab yang besar, seperti saat menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia memahami penanganan perkara besar mengandung risiko dan konsekuensi, tetapi tetap menjalankan tugas itu karena percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan siapa yang dihadapi.
Dengan demikian, saat ini, ia merasakan ironi yang sangat berat lantaran selama bertahun-tahun telah berdiri di garis depan penegakan hukum menghadapi perkara-perkara besar dan kepentingan yang kuat, namun kini dia sendiri duduk sebagai terdakwa.
Febrie mengaku tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum dalam kasusnya, tetapi hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepadanya supaya perkara yang menyeretnya sebagai terdakwa dapat dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa prasangka maupun tekanan.
Ditambahkan bahwa keadaan itu juga membawa pesan yang lebih luas jika seseorang yang menjalankan tugas untuk mengungkap perkara besar tidak memperoleh proses yang adil, maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang telah mengetahui atau berani mengungkap penyimpangan serupa.
"Jangan sampai tumbuh kesan bahwa keberanian menjalankan amanah justru harus dibayar dengan hilangnya perlindungan hukum yang setara," katanya menambahkan.
Febrie Adriansyah didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.