"Bagaimana bisa saudara menerjemahkan kata-kata itu? Didinginkan dulu, saudara langsung bisa paham seperti itu?" cecar Jaksa.
"Ya menurut saya seperti itu. Pemahaman saya begitu, pak," jawab Ferry.
Dalam sidang, Ferry juga sempat mengaku dirinya menjadi perantara permintaan dan penerima uang dari Tan Kian kepada Febrie. Lewat Ferry, Tan Kian meminta agar tak dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada 2020. Permintaan itu lalu Ferry sampaikan kepada Febrie.
Menurut Ferry, Febrie dan Tan Kian belakangan bertemu secara langsung. Uang diberikan dalam pecahan dolar Singapura atau Sin$5 juta dengan ekuivalen sebesar Rp55 miliar.
Uang diberikan dalam tiga tahap lewat Ferry yang kemudian dilanjutkan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan dilakukan di restoran waralaba, Jakarta Selatan.