NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap perintah eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk 'mendinginkan' uang hasil pemerasan dari Tan Kian dalam kasus korupsi korupsi pada 2020 dan 2021.
Ferry hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menurut Febrie sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
"Tadi kan saudara saksi sampaikan, saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa [Febrie] juga. Kemudian ada penyampaian ketika uang itu sudah saudara kuasai kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA (Febrie Adriansyah) ini agar didinginkan dulu, betul ya?" Tanya Jaksa.
Dia menambahkan, perintah 'didinginkan' merujuk agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu. Namun, jaksa mencecar penjelasan Ferry dan mempertanyakan alasannya langsung memahami perintah tersebut.
"Ya didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang, itu saja yang setahu saya," ujar Ferry.