NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11).
Pemanggilan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemanggilan itu bertujuan meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan kepada perusahaan terkait kewajiban pengujian kendaraan dan penerapan sistem manajemen keselamatan.
"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun," ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (2/11).
Aan mengatakan pihaknya akan meminta perusahaan menjelaskan pemenuhan kewajiban pengujian berkala kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Sementara itu, penyebab kecelakaan masih didalami oleh kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).