Menurut Ferry, apabila hasil visum dinyatakan autentik dan menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan seksual, proses pemeriksaan terhadap Betrand akan berlanjut.

"Kalau visum itu terbukti otentik ada suatu tindak pidana kekerasan seksual, maka Onyo akan dilanjutkan pemeriksaannya. Itu yang kalian harus waspadai," sambungnya.

Sebaliknya, Ferry menyebut terdapat upaya hukum apabila hasil visum dinilai bermasalah. Ia mengatakan pihak terkait dapat mengajukan dokter atau psikolog pembanding.

"Kalau memang visum tersebut cacat hukum atau tidak benar, masih ada upaya hukum melalui KUHAP Pasal 65 dan Pasal 116. Boleh mengajukan dokter atau psikolog pembanding. Namun demikian, hasil visum pertama dan kedua tetap hakim yang memutuskan mana yang berlaku," jelas Ferry.