NADIKABAR.COM — Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menilai kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana perlu disertai mekanisme kontrol yang jelas. Proses perampasan aset dinilai harus dapat diuji melalui pengadilan sekaligus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sulle, menyampaikan bahwa generasi muda mendukung upaya negara untuk memulihkan hasil kejahatan, termasuk aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, maupun kejahatan lainnya.
"Mohon izin pimpinan, kami sebagai generasi muda percaya bahwasanya negara itu harus mampu memulihkan hasil kejahatan dari koruptor, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan lainnya lalu mengembalikannya untuk kepentingan publik," kata Abigail seperti dikutip dalam RDPU RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).
Namun, dukungan terhadap penguatan mekanisme perampasan aset tersebut menurut FMLK perlu diikuti dengan batasan kewenangan yang tegas. Hal itu diperlukan agar kewenangan merampas aset tidak berjalan tanpa mekanisme pengujian dan pengawasan.