Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menilai kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana perlu disertai mekanisme kontrol yang jelas. Proses perampasa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 23:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Abigail menekankan tiga hal yang perlu menyertai kewenangan tersebut, yakni batas yang jelas, pengujian melalui pengadilan, serta pengawasan oleh masyarakat.
"Tentunya dukungan ini kami sertai suatu harapan kewenangan merampas aset harus dibatasi secara jelas, diuji di pengadilan, dan bisa diawasi ke masyarakat," ujar Abigail.
Menurut Abigail, mekanisme tersebut diperlukan agar tujuan penegakan hukum dan pemulihan aset dapat berjalan beriringan dengan prinsip keadilan. Sehingga, diharapkan aset hasil kejahatan yang dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.