Warga bisa memanfaatkan fitur Sanggah untuk mengajukan permohonan koreksi data apabila mendapati ketidaksesuaian data dalam sistem dengan kondisi riil di lapangan.

"Proses sanggah dilakukan melalui dua bagian formulir, termasuk informasi yang berkaitan dengan data BPS serta formulir Perlinsos," kata Dewi.

"Secara umum, proses pengisian dapat diselesaikan dalam 15 sampai 20 menit, tergantung kelengkapan data pengguna," ia menambahkan.

Sistem digital Perlinsos dinilai dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi penyelenggaraan program bantuan sosial pemerintah.

Menurut kajian Dewan Ekonomi Nasional, penerapan sistem itu dapat memangkas waktu pengajuan hingga penetapan dokumen dari 75 sampai 200 hari menjadi hanya satu menit hingga enam jam.