"Kemudian, untuk perkebunan, wajib menyediakan kawasan untuk gajah beserta koridornya ditambah lokasi pakan. Inilah yang terus kami dorong sebagai bagian dari keberlanjutan hidup gajah di Aceh," katanya.
Sri Wahyuni juga menegaskan pemerintah, pemerintah daerah, kepolisian, dan lainnya tidak bisa lagi lepas tangan setelah adanya Inpres Nomor 8 Tahun 2026. Artinya, setiap aktivitas yang bersinggungan dengan koridor gajah wajib memperhatikan instruksi Presiden tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan koridor gajah. Koridor ini ruang hidup gajah yang kini semakin terdesak akibat aktivitas masyarakat di kawasan hutan," kata Sri Wahyuni.