NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum dan Dewan Pers mengadakan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, dari 9 sampai 11 Oktober 2026 guna membahas pelindungan karya jurnalistik pada era digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar pada Sabtu menyampaikan bahwa penyelenggaraan forum itu merupakan langkah krusial dalam merespons perubahan lanskap media massa saat ini.

"Pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan membawa tantangan baru terhadap hak cipta karya jurnalistik, terutama terkait komersialisasi konten tanpa izin serta penggunaan karya jurnalistik sebagai data latih model AI," katanya.

Forum ASEAN mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta era digital, menurut dia, merupakan platform untuk membangun pemahaman bersama, memperkuat regulasi, dan merumuskan mekanisme pelindungan hukum yang adaptif serta adil bagi para jurnalis dan institusi media massa di Asia Tenggara.

Penyelenggaraan forum tersebut ditujukan untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dengan menjamin kepastian hukum dan hak ekonomi para kreator konten berita.